<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>dan hanya...</title>
	<atom:link href="http://ghosye.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ghosye.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Nov 2009 07:49:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ghosye.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>dan hanya...</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ghosye.wordpress.com/osd.xml" title="dan hanya..." />
	<atom:link rel='hub' href='http://ghosye.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Potret Buram Layanan Ketenagalistrikan</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/11/13/potret-buram-layanan-ketenagalistrikan/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/11/13/potret-buram-layanan-ketenagalistrikan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 07:36:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Melihat]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=113</guid>
		<description><![CDATA[Sungguh nelangsa menjadi konsumen listrik di negeri ini. Saat konsumen telat membayar tagihan satu hari saja, maka petugas PT PLN dengan entengnya menyegel meteran listrik konsumen. Tetapi, saat listrik padam berjam-jam bahkan berhari-hari, tak sedikit pun kompensasi yang diterima konsumen. Akses telepon 123 yang diklaim sebagai hotline service, acap tulalit saat dihubungi, sekadar untuk mengkonfirmasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=113&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sungguh nelangsa menjadi konsumen listrik di negeri ini. Saat konsumen telat membayar tagihan satu hari saja, maka petugas PT PLN dengan entengnya menyegel meteran listrik konsumen. Tetapi, saat listrik padam berjam-jam bahkan berhari-hari, tak sedikit pun kompensasi yang diterima konsumen. <img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/11/gugatan-1-jaringan-listrik.jpg?w=205&#038;h=300" alt="Jaringan listrik" title="Jaringan listrik" width="205" height="300" class="alignleft size-medium wp-image-119" />Akses telepon 123 yang diklaim sebagai hotline service, acap tulalit saat dihubungi, sekadar untuk mengkonfirmasi sebab musabab pemadaman, dan jam berapa akan menyala kembali. Kata maaf dari PT PLN pun sering tak sampai ke telinga konsumen. </p>
<p>Saat ini fenomena pelanggaran terhadap hak-hak konsumen listrik terlihat begitu meluas.  Setidaknya, jika mendasarkan pada data bidang pengaduan YLKI, maka selama 10 tahun terakhir pengaduan masalah listrik selalu menduduki rangking 3 (tiga) besar. Hal ini menandakan, terdapat permasalahan yang amat serius terkait dengan kualitas layanan ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN. Jika dikomparasikan, baik pada konteks permasalahan nasional maupun data pengaduan di YLKI, permasalahan layanan ketenagalistrikan dapat dipetakan menjadi beberapa karakter, yaitu :<br />
<span id="more-113"></span><br />
Pertama, aspek kualitas produk. Persoalan inilah yang paling menyiksa konsumen, yaitu pasokan listrik yang kembang-kempis. Pemadaman listrik, apalagi di luar Pulau Jawa, adalah hal yang amat lazim. Bahkan nyaris habis tingkat kesabaran masyarakat yang berujung pada aksi anarkhisme terhadap fasilitas PT PLN. Bagaimana amarah tidak akan menyundul ubun-ubun, jika aliran listrik hanya menyala 5 jam, dan setelah itu mati tanpa kepastian kapan akan menyala kembali. Terkecuali masyarakat di Jawa Bali yang masih bisa menikmati aliran listrik secara stabil, tanpa gangguan berarti. Tetapi, sebagai sebuah produk jasa, apa yang dijual PT PLN merupakan produk yang substandar. </p>
<p>Kedua, aspek proses bisnis. Selain faktor pemadaman, permasalahan proses bisnis yang kurang transparan di mata publik, juga menjadi bumbu kemarahan yang lain. Ini terkait dengan, misalnya, akses sambung baru. Petugas dan managemen PT PLN sering lamban dalam merespon permintaan sambung baru, dengan berbagai alasan. Tetapi, dalam banyak kasus, jika konsumen ingin proses yang lebih cepat, akses sambung baru itu bisa diperoleh via oknum tertentu. Entah via orang dalam PT PLN, atau oknum petugas perusahaan instalatur yang menjadi mitra PT PLN. Apalagi untuk akses sambung baru 450-900 volt ampere, yang secara bisnis memang tidak menguntungkan, karena masih tingginya komponen subsidi.</p>
<p>Ketiga, aspek sumber daya manusia. Untuk urusan teknis ketenagalistrikan, petugas PT PLN terbilang cukup andal. Tetapi, jika konteksnya kepiawaian ‘memanusiawikan’ konsumen; inilah yang masih miskin pada PT PLN. Berdasar data pengaduan di YLKI, konsumen banyak mengeluhkan hal-hal teknis manusiawi, misalnya petugas yang kurah ramah/jarang tersenyum, atau petugas yang tidak mengembalikan uang kembalian secara penuh. Apalagi untuk urusan bayar-membayar tagihan, kini managemen PT PLN banyak melakukan outsourcing dengan pihak lain, semisal payment point online bank (PPOB), kantor pos, kalangan pesantren, bahkan ibu rumah tangga.   </p>
<p>Dan keempat, aspek infrastruktur. Hal ini juga tidak bisa dianggap enteng. Tak bisa dipungkiri, mayoritas infrastruktur PT PLN sudah tua. Bukan hanya tiang listrik, kabel, travonya yang sudah menua, bahkan untuk komponen yang amat vital, misalnya gardu induk. Lagi-lagi untuk luar Pulau Jawa, PT PLN banyak mengoperasikan mesin pembangkit yang tidak produktif lagi. Ironisnya, saat infrastuktur tak lagi produktif, kadang etos maintenance kurang memadai. Meledaknya Gardu Induk (GI) Cawang beberapa saat lalu, menurut sumber yang diperoleh dari orang dalam, patut diduga karena faktor kealpaan pimpinan pengelola GI Cawang. Kronologisnya, dua hari menjelang Lebaran, petugas lapangan menginformasikan bahwa GI Cawang dalam kondisi overloaded. Tetapi, laporan itu tidak direspon secara cepat hingga beberapa hari setelah perayaan Lebaran usai. Maka, petaka itu tak bisa dihindari, niat untuk memadamkan bergilir pun telat, dan meledaklah GI Cawang. Hingga kini proses revitalisasi akibat meledaknya GI Cawang belum rampung, bahkan menurut keterangan managemen PT PLN Disjaya Tangerang, proses revitalisasi itu sampai Desember 2009. Kerugian sosial ekonomi, baik yang dialami oleh konsumen maupun managemen PT PLN, tak terhitung lagi.</p>
<p>Terkait dengan kondisi tersebut, terdapat beberapa pertanyaan mendasar. Misalnya, aspek hukum apa sajakah yang dilanggar PT PLN, dan berhakkah konsumen menuntut ganti rugi karenanya? Dan, siapa sajakah yang layak dimintai pertanggungjawaban atas kondisi tersebut; managemen PT PLN saja, Pemerintah, ataukah keduanya?<br />
Atas kondisi tersebut, setidaknya terdapat 3 (tiga) produk undang-undang yang secara diametral dilanggar PT PLN, yaitu : Undang-Undang Ketenagalistrikan – sedang menunggu proses penomoran dari Presiden, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. </p>
<p>Pasal 39 UU tentang Ketenagalistrikan — yang baru saja disahkan oleh DPR, menyebutkan bahwa pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen. Jika ditakar dengan UU Ketenagalistrikan, maka, PT PLN melanggar UU tentang Ketenagalistrikan tersebut. Selanjutnya, Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menandaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, manakala produk barang dan atau jasa yang digunakan tidak memuaskan. Terakhir, sebagai korporasi yang dimiliki oleh negara, maka kinerja PT PLN tunduk pula pada UU tentang Pelayanan Publik. UU ini menandaskan, bahwa PT PLN sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik, harus memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas pelayanan publik.</p>
<p>Bahkan, secara lebih teknis, kinerja PT PLN terhadap konsumen juga dimonitor oleh SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2003 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Berdasar SK ini, jika PT PLN melanggar ketentuan yang dinyatakannya sendiri, yaitu lamanya pemadaman, jumlah gangguan, dan keselahan baca meter; maka managemen PT PLN wajib memberikan kompensasi sebesar 3 persen dari biaya abonemen. Memang terlihat kecil, tetapi jika pelanggarannya bersifat kolektif, maka mau tak mau managemen PT PLN harus merogoh kocek cukup lumayan untuk membayar kompensasi. </p>
<p>Secara normatif pula, jika konsumen tidak puas dengan ketentuan tersebut, maka konsumen harus merebut hak tersebut via gugatan pengadilan, misalnya melalui gugatan class action (gugatan kelompok). Model gugatan ini mendapatkan jaminan kuat dari UU Perlindungan Konsumen. Termasuk dalam hal pemadaman bergilir, adalah kasus yang amat cantik untuk digugat class action, karena kerugian konsumen sangat masif dan riil.</p>
<p>Dalam konteks hubungan transaksional, maka pihak yang paling layak dimintai pertanggungjawaban adalah PT PLN, sebagai penyedia (tunggal) sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Namun, dalam konteks kebijakan makro, hal semacam ini jelas menjadi tanggungjawab Pemerintah. Sebab, kewajiban untuk melistriki masyarakat justru menjadi tanggungjawab Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi, jika dikaitkan dengan kebijakan energi primer, maka tanggungjawab pemerintah kian besar. Pasokan energi primer ke mesin pembangkit PT PLN, sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Managemen PT PLN tidak bisa ikut cawe-cawe. Bagaimana mungkin mesin pembangkit PT PLN akan menyala, jika pasokan energi primer tidak ada? Faktanya pemerintah malah mengutamakan untuk pasokan ekspor.  </p>
<p>Dengan demikian, solusi untuk mengatasi permasalahan layanan ketenagalistrikan, ada wilayah yang menjadi tanggungjawab managemen PT PLN, dan ada pula yang menjadi tanggungjawab Pemerintah. Terkait dengan pembenahan internal — misalnya pembenahan SDM, jelas menjadi tanggungjawab managemen PT PLN. Sementara, untuk kebijakan energi primer, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Tanpa adanya sinergi dan kemauan politik yang kuat untuk membenahi sektor ketenagalistrikan, maka jangan mimpi kompleksitas permasalahan ketenagalistrikan akan bisa diselesaikan dengan tuntas. Konsumen listrik di Indonesia pun akan terus nelangsa dan merana.<br />
***<br />
Tulus Abadi<br />
(Pengurus Harian YLKI)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/113/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=113&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/11/13/potret-buram-layanan-ketenagalistrikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/11/gugatan-1-jaringan-listrik.jpg?w=205" medium="image">
			<media:title type="html">Jaringan listrik</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menolak Perjanjian MRA Bidang Kedokteran</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/10/15/menolak-perjanjian-mra-bidang-kedokteran/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/10/15/menolak-perjanjian-mra-bidang-kedokteran/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 02:32:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Melihat]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=103</guid>
		<description><![CDATA[Di Indonesia, tengara bahwa profesi kedokteran sering “melacurkan” statusnya untuk mengeduk keuntungan melimpah, tak bisa dielakkan. Menggoreskan penanya untuk membuat resep obat mahal, adalah ciri khasnya. Pula sang dokter melakukan tindakan medis tertentu yang sejatinya tak diperlukan. Misalnya, pemeriksaan menggunakan instrumen USG (ultrasonografi), atau berbagai tindakan lain yang lebih bernilai ekonomi tinggi. Ironisnya, fenomena semacam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=103&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/10/sorotan-1_stetoscope2.jpg?w=300&#038;h=225" alt="Stetoscope" title="Stetoscope" width="300" height="225" class="alignleft size-medium wp-image-109" />Di Indonesia, tengara bahwa profesi kedokteran sering “melacurkan” statusnya untuk mengeduk keuntungan melimpah, tak bisa dielakkan. Menggoreskan penanya untuk membuat resep obat mahal, adalah ciri khasnya. Pula sang dokter melakukan tindakan medis tertentu yang sejatinya tak diperlukan. Misalnya, pemeriksaan menggunakan instrumen USG (ultrasonografi), atau berbagai tindakan lain yang lebih bernilai ekonomi tinggi. Ironisnya, fenomena semacam ini justru kian langgeng, karena disokong oleh negara. <span id="more-103"></span>Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, kini telah menyepakati suatu perjanjian yang bertajuk ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Medical Practioners (“MRA”), yang telah diratifikasi oleh semua negara anggota ASEAN. Substansi perjanjian ini adalah membuka kran yang amat luas bagi profesi kedokteran untuk berpraktik di wilayah ASEAN. Terhitung 1 Januari 2010, perjanjian MRA akan berlaku efektif, dan bersifat mengikat. </p>
<p>Apapun alasan dan argumentasinya, secara radikal perjanjian MRA ini layak dipertanyakan, bahkan digugat. Potensi kerugiannya lebih besar, dibanding potensi keuntungannya. Bahkan, terlepas dari persoalan substansi, perjanjian ini secara paradigmatis mempunyai cacat tersembunyi yang amat fatal. “Saya malu Pak Tulus, saya merasa profesi dan martabat saya sebagai dokter direndahkan oleh perjanjian ini&#8230;”,  demikian protes seorang Guru Besar Kedokteran pada penulis, dalam suatu obrolan minum kopi.  Secara historis-sosiologis, pernyataan Sang Guru Besar  itu benar adanya, bahwa profesi kedokteran sejak dari sono-nya dilahirkan bukan untuk kepentingan bisnis dan ekonomi, bukan pula untuk diperdagangkan; tetapi justru untuk kepentingan kemanusiaan (human interest). Nah, via perjanjian MRA ini, peran profesi kedokteran direduksi total, hanya sebagai “binatang” ekonomi ansich.Tak lebih, tak kurang. “Saya tak habis pikir kalau Menkes mendiamkan dan atau bahkan melakukan hal ini&#8230;”, tandas sang Guru Besar. Tetapi, warning Sang Guru Besar ini tampaknya belum bergaung pada institusi yang berkompeten melakukan perlawanan. Selain Menkes yang terus membisu, ternyata PB IDI pun mengambil sikap serupa. Plus, pimpinan Fakultas Kedokteran di Indonesia—yang jumlahnya tidak kurang dari 52 fakultas, tak ada bedanya. </p>
<p>Berangkat dari cacat paradigmatis itu, jika kita elaborasi lebih mendalam, perjanjian MRA tidak akan melahirkan keuntungan apapun, tidak bagi profesi kedokteran, apalagi bagi konsumen. Sebaliknya, perjanjian ini hanya akan menciptakan potensi kerugian signifikan. Konsumen akan menangguk mahalnya biaya pengobatan, tanpa adanya jaminan kesembuhan. Apa yang ada di benak dokter asing hanyalah uang, uang, dan uang. Tak ada yang lain. Kepentingan kemanusiaan akan dicampakkan dalam tong sampah. Jadi, jika kita sakit dan sedang “tongpes” alias no money, jangan harap akan ditangani (dokter kita  saja sering melakukan hal semacam itu!).</p>
<p>Perjanjian MRA ini juga akan mengakibatkan dokter lokal mati angin karena eksistensi (“periuk nasinya”) tergerus. Sebagian pasien tentu akan beralih ke dokter asing, karena merasa dokter asing itu lebih cespleng dalam mengobati suatu penyakit. Padahal, belum tentu juga, apalagi ada kendala bahasa. Tanpa komunikasi intensif dengan pasien, risiko kegagalan pengobatan lebih besar.</p>
<p>Lebih dari itu, dokter asing hanya akan melongok wilayah Indonesia yang secara ekonomi lebih menggiurkan. Jangan harap dokter asing mau “buka warung” di Larantuka-NTT, misalnya. Jangankan dokter asing, dokter kita pun lebih enjoy di wilayah loh jinawi, terutama Jabodetabek. Kalau perjanjian MRA adil, seharusnya juga mendorong pemerataan bagi publik untuk mengakses jasa dokter.  Hingga kini, selain jumlah dokter di Indonesia  memang belum memadai, juga penyebarannya belum merata. Jumlah tenaga dokter hanya mencapai 70 ribu orang; 50 ribu dokter umum dan 20 ribu dokter spesialis. Mengutip pendapat Dr. Fahmi Idris, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), jumlah ini belum memadai. Negeri kepulauan ini  minimal membutuhkan 80.000 dokter umum. Eksistensi dokter spesialis lebih parah lagi, satu dokter spesialis diakses oleh 110 ribu orang. Bandingkan dengan Philipina dan Vietnam, per satu dokter spesialis hanya meng-handle 18 ribu orang.  Pantas jika di Kota Palu dan Palangkaraya, hingga kini tidak mempunyai dokter spesialis paru.</p>
<p>Kerugian lainnya, kita hanya bisa menerima dokter asing, tapi kita tidak mampu melakukan hal serupa. Pasalnya, ijazah sarjana kedokteran negara persemakmuran di ASEAN – seperti Singapura, Malaysia, Philipina; telah mengantongi pengakuan internasional, bahkan dari Amerika. Sedangkan ijazah sarjana kedokteran kita mendapatkan pengakuan dari langit mana?</p>
<p>Sejatinya tak ada jalan keluar yang paling indah dan elegan, selain menolak dan membatalkan perjanjian MRA ini. Tetapi, tampaknya secara normatif dan fatsun politik internasional hal itu sulit dilakukan. Namun, agar efek perjanjian MRA ini tak meluas, maka seharusnya Pemerintah melakukan terobosan kebijakan radikal, misalnya, perbaiki pola hubungan transaksional antara dokter-pasien. Fenomena “KKN ria” antara dokter dengan perusahaan farmasi terjadi karena adanya transaksi cash money, antara dokter-pasien. Selain mendapatkan fulus dari konsumen, diduga kuat dokter juga menangguk “bonus” dari perusahaan farmasi, karena telah meresepkan merek obatnya. Fenomena semacam ini secara sistemik bisa dieliminir dengan Sistem Jaminan Sosial. Berbasis sistem ini, hubungan transaksional antara dokter-pasien akan terpangkas, karena sistem ini tidak mentoleransi adanya cash transfer. Sistem ini secara normatif sudah mendapatkan dasar legitimasi yang amat kokoh, yaitu dengan UU No.  40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jadi tinggal mengimplementasikan saja. </p>
<p>Untuk mengelaborasi sistem ini, maka pola “dokter keluarga” tampaknya menjadi pilihan tepat.  Di negara lain, seperti Taiwan, Belanda, Inggris, Kanada, dll; dokter keluarga sudah lazim digunakan. Dokter keluarga akan membawai satu komunitas tertentu, dengan jumlah yang telah disepakati bersama, misalnya satu dokter keluarga mengelola 2.500 orang. Dokter keluarga ini lebih banyak melakukan tugas dan fungsi preventif, bukan kuratif. Income dokter keluarga secara penuh ditanggung oleh Sistem Jaminan Sosial, misalnya berupa asuransi non komersial. Secara personal sang dokter juga terpacu untuk bekerja lebih optimal, lebih kreatif; karena jika tidak incomenya akan habis tergerogoti oleh anggota komunitasnya yang sakit. </p>
<p>Pada akhirnya, terobosan kebijakan radikal semacam ini tak bisa ditawar-tawar lagi. Kecuali jika Pemerintah dan komunitas internasional – via MRA, ingin memelihara bom waktu, atau ingin  melanggengkan praktik kolutif antara dokter dengan perusahaan farmasi. Sementara itu, semangat perlawanan untuk menolak perjanjian MRA ini harus terus digelorakan, tanpa henti. Selain untuk membongkar cacat paradigmatis yang ada, juga agar konsumen-pasien di Indonesia tidak menjadi sapi perah dokter asing, plus dokter lokal pula.<br />
***<br />
Tulus Abadi,<br />
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/103/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/103/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/103/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=103&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/10/15/menolak-perjanjian-mra-bidang-kedokteran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/10/sorotan-1_stetoscope2.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Stetoscope</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membuat Pengaduan Konsumen</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/08/31/membuat-pengaduan-konsumen/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/08/31/membuat-pengaduan-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 09:42:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[suara konsumen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[Pritra Mulyasari (32) adalah ibu rumah tangga biasa. Namun gara-gara surat elektronik yang berisi keluhan sebagai pasien RS OMNI International Tangerang, Prita harus mendekam di penjara wanita Tangerang selama hampir tiga minggu. Kini Prita menjadi ikon dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan, yang memang dijamin dalam UU No. 8 tahun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=95&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/08/sudaryatmo-f_748_f_3672.jpg?w=150&#038;h=112" alt="Sudaryatmo,SH" title="Sudaryatmo,SH" width="150" height="112" class="alignleft size-thumbnail wp-image-121" />Pritra Mulyasari (32) adalah ibu rumah tangga biasa. Namun gara-gara surat elektronik yang berisi keluhan sebagai pasien RS OMNI International Tangerang, Prita harus mendekam di penjara wanita Tangerang selama hampir tiga minggu.</p>
<p>Kini Prita menjadi ikon dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan, yang memang dijamin dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.</p>
<p>Berangkat dari kasus Prita, timbul pertanyaan kemana dan bagaimana cara membuat pengaduan konsumen, ketika sebagai konsumen hak-haknya diabaikan oleh pelaku usaha. Tulisan pendek ini akan mencoba mengulas tentang membuat pengaduan konsumen.</p>
<p>Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika konsumen membuat pengaduan. Pertama, konsumen harus merumuskan terlebih dahulu hasil apa yang diharapkan dari sebuah pengaduan konsumen.<span id="more-95"></span> Dari hasil tersebut, baru konsumen memutuskan harus mengadu kemana ( lebih jelas lihat tabel 01 ).</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-96" title="tabel hasil yang diharapkan" src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/08/tabel-hasil-yang-diharapkan.jpg?w=500&#038;h=838" alt="tabel hasil yang diharapkan" width="500" height="838" /></p>
<p>Kedua, di lapangan ada beragam lembaga pengaduan konsumen. Untuk itu menjadi penting bagi konsumen mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga yang menerima pengaduan konsumen tersebut ( Lebih jelas lihat tabel 02 ).</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-98" title="tabel2" src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/08/tabel21.jpg?w=500&#038;h=1899" alt="tabel2" width="500" height="1899" /></p>
<p><strong>Mengadu ke Pelaku usaha.</strong></p>
<p>Konsumen melakukan kontak awal dalam transaksi barang dan / atau jasa dengan pelaku usaha. Apabila ada masalah dalam transaksi barang dan / jasa, hal yang harus dilakukan konsumen adalah membuat pengaduan langsung ke pelaku usaha.</p>
<p>Beberapa pelaku usaha sudah memiliki bagian khusus yang menangani pengaduan konsumen, sebagian diantaranya bahkan ada yang sampai memberi garansi <em>time respone</em> dari sebuah pengaduan konsumen.</p>
<p>Pengaduan ke pelaku usaha penting dilakukan konsumen terlebih dahulu, karena dalam banyak kasus sengketa yang timbul antara konsumen dengan pelaku usaha berawal dari burukya komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk minimnya pemahaman konsumen tentang  produk yang dikonsumsi.</p>
<p>Persoalan dis-informasi antara konsumen dengan pelaku usaha, dengan mengadu langsung ke pelaku usaha, pada umunya dapat diselesaikan tanpa perlu ada bantuan / intervensi pihak ketiga.</p>
<p><strong>Menulis surat pembaca di media cetak </strong></p>
<p>Dalam<strong> </strong>merespon dugaan praktik pelanggaran hak-hak konsumen, hal yang cukup sederhana yang dapat dilakukan konsumen adalah memublikasikan pengalaman buruk sebagai konsumen melalui surat pembaca di media massa cetak.</p>
<p>Cara ini memang tingkat penyelesaian masalah rendah, karena sangat tergantung sejauh mana tingkat responsibilitas dari pelaku usaha yang diadukan. Bagi pelaku usaha yang peduli terhadap nama baik dan menjaga citra perusaaan, sepanjang identitas konsumen jelas dan didukung data pengaduan lengkap, akan direspon pelaku usaha.</p>
<p>Cara ini juga cukup efektif bagi pendidikan konsumen, dengan menulis pengalaman buruk konsumen di surat pembaca, diharapakan pembaca lebih hati-hati dan tidak terperosok pada lubang yang sama menjadi konsumen teraniaya.</p>
<p>Cara ini disarankan untuk dilakukan setelah konsumen sudah mengadu ke pelaku usaha, tetapi tidak ada respon atau ada respon, tetapi jawaban pelaku usaha tidak mencerminkan pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menghargai hak-hak konsumen.</p>
<p><strong>Membuat pengaduan ke LPKSM</strong></p>
<p>Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu fungsi dari kehadiran LPKSM adalah penangangan pengaduan konsumen. Secara umum, konsumen dapat menyampaikan pengaduan konsumen ke LPKSM melalui berbagai akses, seperti : surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS.</p>
<p>Agar dapat ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan secara tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Dalam pengaduan, sekurang-kurangnya harus ada uraian tentang: urutan kronologis kejadian, tuntutan konsumen, dengan dilampiri data pendukung baik berupa dokumen atau barang bukti.</p>
<p>Mekanisme LPKSM dalam menyelesiakan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainnya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi. Di sini, peran LPKSM sebagai mediator antara konsumen dan pelaku usaha.</p>
<p><strong>Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian</strong></p>
<p>Praktik pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha, selain berdimensi perdata, dalam beberapa kasus juga berdimensi pidana. Untuk itu, laporan / pengaduan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen ke Kepolisian layak untuk dilakukan.</p>
<p>Ada tiga kategori tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.</p>
<p>(1)   Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan  ketentuan pidana yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);</p>
<p>(2)   Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen;</p>
<p>(3)   Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam berbagai UU sektoral, seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dan undang-undang terkait lainnya.</p>
<p>Laporan atau pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum (polisional) sehingga korban tidak berjatuhan lagi. Dalam kasus makanan tercemar, dengan adanya laporan atau pengaduan ke kepolisian, petugas kepolisian dapat melakukan penyitaan terhadap produk sejenis yang masih beredar di pasar, sehingga kepentingan masyarakat terlindungi dari dampak buruk produk tercemar tersebut.***</p>
<p><strong>Sudaryatmo</strong><br />
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/95/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=95&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/08/31/membuat-pengaduan-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/08/sudaryatmo-f_748_f_3672.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">Sudaryatmo,SH</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/08/tabel-hasil-yang-diharapkan.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tabel hasil yang diharapkan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/08/tabel21.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tabel2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Iklan Pangan: Perlukah Diatur?</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/05/29/iklan-pangan-perlukah-diatur/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/05/29/iklan-pangan-perlukah-diatur/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 May 2009 09:26:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Melihat]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[suara konsumen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=76</guid>
		<description><![CDATA[Setiap hari, setiap jam, bahkan setiap menit, kita dipapar dengan berbagai iklan televisi. Makin lama kita duduk di hadapan layar kaca itu, makin banyak paparan iklan kita peroleh. Mulai dari minuman suplemen sampai dengan merek semen, mulai dari kripik singkong sampai jasa bank dengan hadiah liburan ke Hongkong. Kita memang tinggal memilih, mau operator seluler [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=76&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/telaah_iklan-pangan-7.jpg?w=168&#038;h=300" alt="Telaah_Iklan Pangan 7" title="Telaah_Iklan Pangan 7" width="168" height="300" class="alignleft size-medium wp-image-91" />Setiap hari, setiap jam, bahkan setiap menit, kita dipapar dengan berbagai iklan televisi. Makin lama kita duduk di hadapan layar kaca itu, makin banyak paparan iklan kita peroleh. Mulai dari minuman suplemen sampai dengan merek semen, mulai dari kripik singkong sampai jasa bank dengan hadiah liburan ke Hongkong.<br />
Kita memang tinggal memilih, mau operator seluler A atau B? Yang menawarkan harga pulsa 0,001 rupiah atau sms murah? Mau deterjen dengan kemampuan membersihkan semua noda sampai tuntas atau deterjen yang cukup sekali bilas? Mau shampo yang membuat rambut berkilau bak pualam atau yang menjadikannya hitam legam?<br />
Tidak terkecuali untuk produk pangan pun tinggal pilih. Dari biskuit yang membuat anak tangkas dan cerdas berpetualang sampai susu kalsium untuk nenek yang memperkuat tulang. Coklat, sosis, biskuit, minuman ringan, dan lainnya, tinggal sebut saja.<br />
Jenis iklan pangan, cukup mendominasi layar kaca kita. Meski katanya belanja iklan terbesar adalah seluler yang kemudian diikuti dengan iklan rokok, tapi untuk televisi, iklan pangan mungkin tak terkalahkan dalam hal jumlah atau frekuensi tayang. Hal ini tentu saja<span id="more-76"></span> karena banyaknya ragam pangan yang beredar dan diiklankan.<br />
Di tingkat dunia, belanja iklan perusahaan pangan multinasional mencapai 13 milyar dolar Amerika pada tahun 2006. Nilai ini belum termasuk berbagai promosi dalam bentuk online games, situs-situs sosial, serta tokoh-tokoh kartun dan selebritis lain.<br />
Iklan Anak Atau Iklan Untuk Anak?<br />
Anak, tampaknya jadi salah satu target iklan pangan yang ditayang media televisi. Hal ini dapat ditandai dari banyaknya iklan pangan yang muncul di acara-acara atau program-program yang banyak ditonton anak-anak. Selain itu, kita juga dapat melihat dari banyaknya iklan pangan yang menggunakan anak-anak sebagai model iklannya. Atau iklan yang menggunakan tokoh kartun favorit anak.<br />
Iklan pangan ditengarai merupakan salah satu pemicu pembentukan pola konsumsi pangan, khususnya pada anak-anak. Dalam pertemuan WHO tahun 2006 yang membahas Marketing Makanan dan Minuman Non Alkohol yang Ditujukan untuk Anak, dinyatakan bahwa diduga kuat iklan dan promosi pangan telah memengaruhi pengetahuan dan pemahaman anak tentang nutrisi. Pangan yang banyak diiklankan seringkali bertentangan dengan pangan sehat yang direkomendasikan untuk anak. Pilihan dan konsumsi pangan yang tidak tepat, pada gilirannya akan memengaruhi kesehatan anak.<br />
YLKI mencoba memantau iklan yang tayang pada beberapa program anak dan/atau jam tertentu dimana anak potensi nongkrong di depan layar kaca ini. Pemantauan dilakukan secara manual melalui pengamatan dan pencatatan, dalam 2 model. Yang pertama, tayang pada hari Minggu, 15 Februari 2009, dari jam 6 sampai dengan jam 9 pagi. Pemantauan dilakukan pada 4 stasiun televisi: ANTV, Global TV, RCTI, dan Indosiar. Yang kedua dilakukan selama 5 hari berturut-turut di dua stasiun televisi: Global TV dan ANTV, dari jam 6 sampai jam 7 pagi.<br />
Tujuan pemantauan ini untuk melihat berapa banyak iklan pangan yang muncul pada program atau jam tersebut. Selain itu, akan dicatat pula, dari kelompok pangan apa produk tersebut. Selanjutnya, beberapa produk pangan yang terbanyak dalam jumlah (frekuensi) kemunculan, dianalisa informasi nutrisi yang terdapat pada labelnya, untuk dilihat apakah produk pangan tersebut dapat digolongkan sebagai pangan tidak sehat.<br />
Dari hasil pemantauan tanggal 15 Februari 2009, 10 produk dengan frekuensi kemunculan iklan terbanyak dapat dilihat pada Tabel 1.<br />
<img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak1.jpg?w=500&#038;h=216" alt="iklan terbanyak" title="iklan terbanyak" width="500" height="216" class="aligncenter size-full wp-image-82" /><br />
Dari data 10 besar di atas, Garuda Food, dengan produknya yang sangat beragam, menguasai slot iklan pada jam tayang yang banyak ditonton anak-anak. Jumlah iklan produk pangan, secara umum mendekati 80 persen dari total iklan yang ditayangkan.<br />
Di samping produk pangan, produk-produk yang merajai slot iklan pada hari Minggu jam 6 sampai 9 pagi ini ternyata masih produk yang ditujukan untuk anak. Sebut saja Biolysin Smart Syrup yang merupakan suplemen untuk anak, Combi Kid obat batuk untuk anak dan Lifebuoy sabun mandi yang menggambarkan keceriaan hubungan ayah dan anak.<br />
Kemudian, YLKI juga mencoba mengamati iklan pangan yang muncul dalam program anak atau jam tertentu selama 5 hari berturut-turut. Stasiun televisi yang diamati adalah ANTV dan Global TV, karena kedua stasiun  televisi ini telah menayangkan film kartun sejak dinihari. Sambil mempersiapkan diri untuk ke sekolah, anak-anak biasa asik menonton film kartun. Waktu pengamatan hanya satu jam, yaitu mulai jam 6 hingga jam 7 pagi, mulai tanggal 26 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2009.<br />
Selama lima hari berturut-turut ini terpantau 443 iklan. Dari jumlah tersebut sebanyak 318 (72%) di antaranya adalah iklan pangan. Apabila berbagai produk pangan ini dikelompokkan dalam produk-produk sejenis, terlihat bahwa yang terbanyak adalah produk susu dan olahannya. Diikuti dengan produk biskuit yang kemudian disusul dengan iklan jenis minuman.<br />
<img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak-21.jpg?w=500&#038;h=216" alt="iklan terbanyak 2" title="iklan terbanyak 2" width="500" height="216" class="aligncenter size-full wp-image-84" /><br />
Untuk produk susu, yang terbanyak muncul adalah Milkuat Susu (Danone) dan diikuti dengan Susu Bendera 123. Sementara untuk produk biskuit: Bismart dari Garuda Food dan Richeese. Dari jenis minuman, untuk periode pengamatan di atas, yang paling sering muncul adalah Okky Jelly Drink. Yang menarik, untuk produk So Good sendiri (produk olahan daging dan ayam) yang diproduksi JAPFA, total iklan yang tercatat mencapai 40 kali muncul!<br />
Produk pangan dengan akumulasi frekuensi kemunculan tertinggi di dua stasiun televisi tersebut di atas dapat dilihat pada Tabel 3.<br />
<img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak-31.jpg?w=500&#038;h=216" alt="iklan terbanyak 3" title="iklan terbanyak 3" width="500" height="216" class="aligncenter size-full wp-image-85" /><br />
Pada waktu hampir bersamaan, Frontier, sebuah perusahaan konsultan marketing juga mengadakan survei untuk mendapatkan Top Brand produk anak. Survei ini tidak melihat jumlah atau pun belanja iklan suatu produk, tetapi mendapatkan merek-merek yang paling diingat konsumen. Responden survei adalah anak-anak dan atau para ibu.<br />
Cukup menarik untuk melihat apakah ada korelasi antara seringnya iklan muncul di televisi dan daya ingat (recall) konsumen terhadap suatu merek. Meskipun pengamatan iklan di stasiun televisi sangat terbatas terutama dari segi waktu, hal ini sudah sedikit memberi gambaran korelasi ini.<br />
Sebagai contoh, untuk produk susu, Dancow dan Susu Bendera merupakan Top Brand, meski Susu Dancow praktis tidak muncul dalam waktu-waktu pengamatan yang dilakukan. So Good juga merupakan produk yang hampir-hampir tidak tertandingi dalam survei Frontier. Hal ini sepertinya sangat relevan dengan tingginya frekuensi iklan produk So Good di televisi. Taro, Okky Jelly Drink, juga termasuk yang paling banyak diingat dari kelompoknya, dan masuk dalam 10 besar iklan yang muncul dalam pengamatan YLKI.<br />
Diluar produk pangan, produk yang muncul iklannya dan termasuk dalam deretan merek yang paling banyak diingat antara lain OBH Combi untuk obat batuk, dan Lifebuoy untuk jenis sabun mandi.  .<br />
Sehatkah Produk Pangan Ini?<br />
Indonesia tidak memiliki batas yang jelas untuk menggolongkan apakah suatu produk pangan dapat dikatakan sehat atau tidak sehat. Tidak ada aturan berapa sebaiknya kandungan nutrisi dari setiap produk. Penyantuman kandungan nutrisi pun masih bersifat sukarela, kecuali untuk produk-produk yang memang diwajibkan untuk mencantumkannya.<br />
Di beberapa negara, dimana masalah kegemukan atau obesitas telah menjadi perhatian, disyaratkan untuk mencantumkan ”traffic light” pada kelompok nutrisi tertentu seperti lemak, gula, dan garam. Di negara-negara ini, produk pangan dengan kandungan lemak, gula dan garam yang tinggi digolongkan dalam produk pangan yang tidak sehat. Consumers International (perkumpulan organisasi konsumen sedunia) merujuk aturan di negara Inggris untuk menilai suatu produk pangan itu sehat atau tidak. Rujukan yang digunakan adalah sebagai berikut:<br />
<img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak-41.jpg?w=500&#038;h=216" alt="iklan terbanyak 4" title="iklan terbanyak 4" width="500" height="216" class="aligncenter size-full wp-image-86" /><br />
Dari hasil analisa label produk pangan yang frekuensi kemunculan iklannya tinggi selama masa pengamatan, rata-rata mengandung lemak, gula, dan/atau garam yang tinggi. Hasil analisa label dapat dilihat pada Tabel 5.<br />
<img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak-51.jpg?w=500&#038;h=214" alt="iklan terbanyak 5" title="iklan terbanyak 5" width="500" height="214" class="aligncenter size-full wp-image-87" /><br />
Beberapa produk tidak menyantumkan kandungan gula, tetapi menyantumkan total karbohidrat. Apabila diperkirakan kandungan gula lebih kurang separuh dari kandungan total karbohidrat, pada umumnya produk pangan tersebut juga akan termasuk kategori mengandung gula tinggi.<br />
Pengelolaan Pangan Anak dan Pengaturan Iklan<br />
Dari sisi kecukupan nutrisi, anak-anak Indonesia sebenarnya berada pada seluruh kisaran kelompok. Cukup banyak anak-anak yang ditemukan kurang gizi, namun tidak sedikit pula anak-anak yang kelebihan gizi bahkan sudah dapat digolongkan kegemukan (obesitas). Keduanya terkait dengan kondisi sosial ekonomi serta pengetahuan nutrisi anggota keluarganya.<br />
Mereka yang kekurangan gizi, tidak semata hanya disebabkan oleh kemiskinan. Minimnya pengetahuan orang tua mengenai kebutuhan gizi dan gizi seimbang mempertinggi risiko anak kurang gizi. Untuk anak yang sedikit lebih besar, kebiasaan jajan pun menimbulkan risiko gizi salah (malnutrisi). Bayangkan saja apabila anak diibiarkan jajan ’snack’ yang relatif murah tetapi sama sekali tidak memiliki nilai gizi yang memadai. Kemudian, rasa haus yang timbul diatasi dengan membeli jajanan es yang, lagi-lagi, patut dipertanyakan kandungannya: apakah dibuat dengan air matang, apakah rasa manis berasal dari pemanis buatan, apakah pewarna yang digunakan bukan pewarna berbahaya, dan seterusnya. Dalam kondisi demikian, biasanya anak cenderung malas untuk ’makan’ di rumah.<br />
Untuk mereka yang secara sosial ekonomi cukup baik, lain lagi persoalannya. Pengaruh iklan, terutama iklan televisi, serta teman menjadi cukup dominan. Lihat saja, sudah merupakan hal yang lumrah apabila pada saat anak menginjak usia satu – dua tahun dirayakan orang tuanya di restoran waralaba cepat saji!<br />
Untuk anak yang lebih besar, membangun kemandirian tanpa kontrol juga sulit dibenarkan. ’Melatih’ anak untuk dapat memilih dan memutuskan apa yang akan dibeli dan dimakan dapat menjadi bumerang apabila tidak dikawal dengan pengetahuan yang benar. Menjadi kewajiban orang tua untuk setiap kali menanyakan apa yang telah dibeli dan dimakan anak hari itu. Apabila ada unsur-unsur nutrisi yang belum diasup, biasanya serat, orang tua harus dapat memaksa anak untuk mengonsumsinya<br />
Di sisi lain, pengaturan iklan diharapkan dapat memperbaiki pola konsumsi anak. Salah satu kampanye yang sedang digagas Organisasi Konsumen Sedunia dan para anggotanya adalah mendorong WHO untuk menetapkan Kode Internasional Pemasaran Pangan Untuk Anak, diantaranya merekomendasikan:<br />
•	Larangan iklan yang memromosikan pangan tidak sehat di media televisi dan radio antara jam 6 pagi sampai jam 9 malam.<br />
•	Larangan pemasaran pangan tidak sehat dengan menggunakan media baru seperti website, situs-situs sosial, dan seluler.<br />
•	Tidak ada promosi pangan tidak sehat melalui sekolah.<br />
•	Tidak memberikan hadiah gratis, mainan dan barang-barang untuk koleksi yang menarik bagi anak.<br />
•	Tidak menggunakan tokoh idola, tokoh kartun untuk memasarkan produk pangan tidak sehat. </p>
<p><strong>Huzna G Zahir</strong> (Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/76/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=76&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/05/29/iklan-pangan-perlukah-diatur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/telaah_iklan-pangan-7.jpg?w=168" medium="image">
			<media:title type="html">Telaah_Iklan Pangan 7</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">iklan terbanyak</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak-21.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">iklan terbanyak 2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak-31.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">iklan terbanyak 3</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak-41.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">iklan terbanyak 4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/iklan-terbanyak-51.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">iklan terbanyak 5</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoroti Janji Pendidikan Gratis</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/05/29/menyoroti-janji-pendidikan-gratis/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/05/29/menyoroti-janji-pendidikan-gratis/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 May 2009 04:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Melihat]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Sepanjang awal bulan Maret sampai Mei tahun ini, pemerintah gencar menyosialisasikan pendidikan dasar gratis sembilan tahun. Artinya, sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan untuk jenjang sekolah dasar sampai sekolah menegah pertama (SD-SMP), kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional. Selain dalam bentuk spanduk atau baliho yang secara terbuka menjelaskan kepada masyarakat soal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=69&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/sorotan-1_siswa-sd.jpg?w=300&#038;h=167" alt="Siswa-siswa SD" title="Siswa-siswa SD" width="300" height="167" class="alignleft size-medium wp-image-70" />Sepanjang awal bulan Maret sampai Mei tahun ini, pemerintah gencar menyosialisasikan pendidikan dasar gratis sembilan tahun. Artinya, sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan untuk jenjang sekolah dasar sampai sekolah menegah pertama (SD-SMP), kecuali sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional.<br />
Selain dalam bentuk spanduk atau baliho yang secara terbuka menjelaskan kepada masyarakat soal pendidikan dasar gratis sembilan tahun yang mulai dilaksanakan tahun ini, sosialisasi juga ditayangkan di hampir seluruh stasiun televisi negeri ini. Bahkan sosialisasi <span id="more-69"></span>dilakukan juga secara langsung oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo. Dalam berbagai kunjungan ke kabupaten/kota dalam rentang bulan tersebut, Mendiknas meminta pemerintah daerah setempat untuk bisa mendukung program yang telah digulirkan pemerintah pusat.<br />
Gencarnya pemerintah menyosialisasikan jaminan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis yang diawali tahun ini, sebetulnya sebagai salah satu implikasi kenaikan anggaran pendidikan menjadi 20 persen. Meski demikian alokasi anggaran pendidikan dalam bentuk BOS tersebut, belum dapat menjamin untuk menggratiskan semua komponen biaya operasional pendidikan. Karena itu, seperti yang diungkapkan Mendiknas bahwa perlu ada tambahan dana dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana tambahan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung dan menutupi kekurangan dana BOS tersebut.<br />
Pendidikan sebagai Hak<br />
Keputusan pemerintah untuk menggulirkan program pendidikan gratis yang diawali pada tahun ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang potensial dan cerdas. Kemajuan suatu bangsa hanya akan terwujud dengan baik jika dilandaskan kepada kecerdasan. Kecerdasan dalam mengelola intelektual, emosional, dan spiritual akan menciptakan manusia yang memiliki mental jasmaniah dan rohaniah berimbang.<br />
Kendati demikian, keputusan tersebut bukan sebuah prestasi yang patut dibanggakan, bahkan sebaliknya karena secara implementatif anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya 20% baru tahun ini dilaksanakan. Dalam konstitusi, pemerintah memang selayaknya harus menjamin terlaksananya wajib belajar untuk warga negara tanpa memungut biaya. Pendidikan gratis sudah menjadi hak warga negara.<br />
Hak atas pendidikan sejatinya adalah hak asasi manusia yang sangat penting dan sangat erat terkait dengan hak asasi manusia yang lainnya. Lebih luas, hak atas pendidikan telah tertuang dalam berbagai sumber hukum, antara lain dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD1945), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Deklarasi Universal HAM dan Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.<br />
Dengan begitu sejatinya keputusan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun pada 2009 ini merupakan kebijakan yang terlambat. Amanat dalam UU No 20 tahun 2003 agar negara mewujudkan sesegera mungkin pendidikan dasar yang bebas biaya. Faktanya, amanat tersebut selama ini masih jauh dari harapan, dan komitmen pemerintah dalam sektor pendidikan masih jauh dari memuaskan.<br />
UUD 1945 (Amandemen 4) dalam pasal 31 (1) secara tegas menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat 2, menyebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Serta ayat 3 tertuang,  pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Ayat 4 menyantumkan bahwa negara memrioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.<br />
Kata sekurang-kurangnya 20 persen di UUD 1945 bisa dimaknai bahwa negara dapat menyelenggarakan atau menyediakan pendidikan yang murah. Sekurang-kurangnya juga dapat dimakanai bahwa pemerintah dapat mengusahakan anggaran pendidikan lebih dari 20 persen dari APBN dan atau APBD.<br />
Sedangkan dalam UU No 20  tahun 2003, pasal 5 (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Selanjutnya dalam pasal 11 (1) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Serta ayat 2 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersediannya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun<br />
Bahkan secara internasional, Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966) menyebutkan secara jelas bahwa pendidikan (primer) harus diwajibkan dan tersedia untuk semua orang dengan bebas biaya. Konvensi tersebut juga menyatakan 4 pilar hak atas pendidikan. Adapun pilar tersebut meliputi, pertama kebebasan, poin ini menyatakan bahwa setiap orang termasuk swasta dan non warga negara mempunyai kebebasan mendirikan dan menjalankan institusi pendidikan. Negara memberikan kebebasan bagi orang tua dan wali untuk memilih sekolah bagi anak-anaknya dengan syarat sekolah tersebut memenuhi standar minimum pendidikan.<br />
Kedua, ketersediaan (availability), institusi dan program pendidikan harus tersedia dengan kualitas yang memadai. Tersedia artinya bahwa semua lembaga dan program pendidikan memerlukan ketersediaan  gedung atau perlindungan bagi siswa yang belajar, guru-guru yang terlatih dan menerima gaji yang layak, perpustakaan yang memadai, fasilitas kesehatan dan teknologi informasi bagi sekolah yang mampu.<br />
Ketiga, keteraksesan (accessibility), pendidikan harus dapat diakses setiap orang tanpa diskriminasi apapun. Keteraksesan ini tidak hanya dalam pendidikan formal saja (SD, SMP, SMU, PT) namun juga pendidikan informal. Dan pilar keempat, kebersesuaian (adaptabillity) bentuk dan isi dari pendidikan termasuk kurikulum dan metode pengajaran harus dapat diterima murid. Pendidikan harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis serta kebutuhan murid dalam lingkungan sosial dan budaya yang beragam.<br />
Implementasi di Lapangan<br />
Dari regulasi dan konvensi diatas menjadi bukti bahwa pendidikan telah memiliki payung hukum yang kuat dan selayaknya negara melaksanakannya. Dengan kata lain jika dalam tahun 2009 ini pemerintah merealisasikan program sekolah dasar 9 tahun gratis adalah suatu keharusan. Sekolah gratis tidak hanya dalam konsep belaka yang dalam kenyataannya tidak sejalan.<br />
Kendati demikian, masyarakat perlu terus menyermati kesungguhan terlaksananya pendidikan gratis di SD – SMP itu. Setidaknya bisa dilihat dari tidak adanya pungutan lain dalam sekolah yang memberatkan seperti uang pangkal, termasuk juga uang buku-buku pelajaran.<br />
Memang pendidikan bukan hanya otoritas tanggung jawab Negara semata, namun juga komponen-komponen yang ada, termasuk masyarakat itu sendiri. Namun  Negara sebagai ujung tombak yang memiliki kekuasaan tentunya sangat diharapkan untuk mengimplementasikan peraturan tersebut dengan sungguh-sungguh. </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=69&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/05/29/menyoroti-janji-pendidikan-gratis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/05/sorotan-1_siswa-sd.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Siswa-siswa SD</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rasionalkah pengobatan Anda ?</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/04/23/rasionalkah-pengobatan-anda/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/04/23/rasionalkah-pengobatan-anda/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2009 06:17:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Melihat]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[suara konsumen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[Pemberian obat yang rasional merupakan inti dari berbagai penyelenggaraan upaya kesehatan yang benar. Rasional atau tidaknya pelayanan kesehatan sangat bergantung dari etika &#38; moral para tenaga kesehatannya. Masalahnya, di lapangan masih sering atau banyak dijumpai pelayanan kesehatan sehari-hari seperti di balai kesehatan, rumah sakit dan tempat praktek dokter yang jauh dari sistim pengobatan rasional. Contoh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=64&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemberian obat yang rasional merupakan inti dari berbagai penyelenggaraan upaya kesehatan yang benar. Rasional atau tidaknya pelayanan kesehatan sangat bergantung dari etika &amp; moral para tenaga kesehatannya. <img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/04/kesehatan_-obat-rasional1.jpg?w=300&#038;h=211" alt="kesehatan_obat rasional" title="kesehatan_obat rasional" width="300" height="211" class="alignleft size-medium wp-image-67" />Masalahnya, di lapangan masih sering atau banyak dijumpai pelayanan kesehatan sehari-hari seperti di balai kesehatan, rumah sakit dan tempat praktek dokter yang jauh dari sistim pengobatan rasional. Contoh untuk hal ini; jenis dan dosis obat yang berlebihan, khasiat obat yang tidak  jelas, aturan pakai obat yang kurang tepat, kombinasi obat yang berlebihan, serta pemberian obat yang tidak diperlukan.<span id="more-64"></span><br />
Tujuan pengobatan seharusnya untuk memberikan pengobatan tanpa menimbulkan efek samping atau dengan efek samping seminimal mungkin. Pada prakteknya, ternyata banyak faktor yang membuat terjadinya pengobatan tidak rasional seperti:<br />
- Minimnya pengetahuan tenaga kesehatan dalam ilmu obat-obatan.<br />
- Dokter terbiasa meresepkan jenis atau merek obat tertentu.<br />
- Permintaan pasien untuk diberikan obat bermerek yang mahal dengan asumsi dijamin sembuh.<br />
- Keterkaitan tenaga dan sarana kesehatan dengan sponsor dari industri farmasi.<br />
- Adanya resep turun temurun dari dokter pendahulu yang sebenarnya sudah tidak sesuai.<br />
- Terlalu banyaknya pasien atau terlalu sibuk sehingga tidak ada waktu bagi dokter untuk mendiagnosa penyakit perseorangan secara mendalam.<br />
- Penyediaan obat yang terbatas di sarana kesehatan dengan alasan penghematan dana.<br />
Pemberian obat yang kurang rasional atau tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat dikatakan melanggar hukum. Karena dapat menimbulkan efek interaksi obat di dalam tubuh yang dapat merugikan ataupun membahayakan kesehatan. Obat sebagai salah satu unsur yang penting dalam pelayanan  kesehatan seharusnya dipilih dengan tepat mulai dari saat didiagnosa, masa pengobatan dan ketika pemulihan. Obat berbeda dengan komoditas perdagangan lainnya, karena tidak terdapat ketidakseimbangan informasi di antara produsen dan tenaga kesehatan dengan konsumen. Informasi penting seperti kualitas, keamanan penggunaan, khasiat, efek samping, dan ketepatan penggunaan yang spesifik untuk setiap obat tidak akan pernah dipahami oleh  konsumen awam.<br />
Tanda-tanda belum optimalnya sistem pelayanan kesehatan sehingga terjadi penggunaan obat tidak rasional antara lain :<br />
- Rendahnya partisipasi masyarakat dalam asuransi kesehatan.<br />
- Promosi obat yang sangat gencar terhadap dokter dan masyarakat.<br />
- Tidak terjadinya pelayanan informasi obat oleh apoteker di apotek atau Rumah sakit.<br />
- Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penggunaan obat yang benar.<br />
Peran Apoteker dalam proses  pengobatan rasional sangat dibutuhkan baik bagi pasien yang berobat ke dokter maupun yang melakukan pengobatan mandiri. Apoteker berkewajiban untuk membantu pasien dalam menetapkan, menerapkan dan memantau pemanfaatan obat ketika pasien membeli obat di apotek atau sedang dirawat di rumah sakit. Bila Apoteker lalai atau tidak menerapkan pelayanan kefarmasian maka apoteker tersebut telah memberikan kontribusi terhadap maraknya fenomena pengobatan tidak rasional.<br />
<strong>Paradigma Konsultasi medis</strong><br />
Saat ini, pengertian akan konsultasi medis atau kunjungan ke dokter mengalami pergeseran menjadi kunjungan berobat atau pemberian obat. Bahkan ada sejumlah konsumen awam menuntut agar diberikan suntikan setiap pergi ke dokter, dengan harapan penyakitnya akan langsung sembuh. Padahal kunjungan ke dokter seharusnya lebih bersifat mencari penyebab penyakit dan berunding untuk menentukan cara-cara pengobatannya. Konsultasi medis adalah sarana komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dimana tidak selalu semua penyakit memerlukan obat namun tergantung penyakitnya.<br />
Kondisi ini sudah seperti lingkaran setan dan belum tahu bagaimana cara menghentikannya. Meskipun, beragam peraturan telah dibuat untuk mengikat janji beragam profesi kesehatan agar bersikap etis, ditambah adanya undang-undang perlindungan konsumen tetap saja konsumen belum pasti punya hak untuk memperoleh pengobatan yang  rasional.<br />
Pengalaman menunjukkan bahwa tidak semua konsumen berani  berunding dengan para tenaga kesehatan sebagaimana seharusnya mendapat pengobatan rasional, contohnya :<br />
- Konsumen hanya bisa memilih jasa pelayanan pengobatan (dokter, Rumah Sakit, Obat), bila informasi yang terkait tersedia secara memadai dan dipahami.<br />
- Pilihan untuk  menggunakan obat dalam resep, generik atau bermerek, bukanlah pilihan murni konsumen, melainkan dipilihkan oleh dokter.<br />
- Informasi obat yang ilmiah dan obyektif hampir tidak ada di Indonesia, karena berasal dari industri yang berpihak pada produsen.<br />
Menurut WHO, penggunaan obat tidak rasional adalah masalah yang terjadi di seluruh dunia. WHO menduga ada sekitar lebih dari 50% obat yang diresepkan, dibagikan, dan dijual tidaklah tepat. Dan sekitar 50% pasien tidak mengonsumsi obat dalam aturan yang benar. Di Amerika Serikat, kematian akibat efek samping obat mencapai posisi ke-6 sebagai penyebab kematian terbanyak. Ditinjau dari segi keuangan, biaya akibat dari pemberian obat yang tidak perlu dan obat yang terlalu banyak, terutama di negara berkembang yang tidak memiliki asuransi kesehatan, sangatlah tinggi.<br />
Karena itu, Kebijakan Obat Nasional (KONAS) yang berisi komitmen pemerintah untuk menjamin  pengobatan harus terus diperjuangkan seperti :<br />
- Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat esensial.<br />
- Terjaminnya kualitas, keamanan, dan khasiat semua obat yang beredar dan masyarakat terlindung dari salah penggunaan dan penyalahgunaan obat.<br />
- Penggunaan obat yang rasional, yaitu penggunaan obat oleh tenaga profesi kesehatan dan masyarakat dalam jenis, sediaan, dosis &amp; jumlah yang tepat dan disertai informasi yang lengkap, benar, dan tidak menyesatkan.<br />
Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh manfaatnya bahwa; Obat yang diterimanya aman, efektif,dan bermutu. Konsumen memahami bagaimana cara menggunakan obat yang baik, dan dari segi ekonomi dapat dipertanggung-jawabkan; Biaya  pengobatan sangat terjangkau, jika mungkin hanya membayar biaya admintrasi saja karena pelayanan kesehatan merupakan hak azasi manusia yang sepatutnya dipenuhi oleh pemerintah. Serta adanya sistem asuransi kesehatan yang merata baik miskin maupun kaya.<br />
Sebab itu, gunakan hak informasi jika harus berkunjung ke pelayanan-pelayanan kesehatan. Ingat, ada standar pelayanan kesehatan dasar yang sudah menjadi hak konsumen dan komitmen pemerintah.</p>
<p>Ida Marlinda<br />
Peneliti YLKI</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/64/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=64&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/04/23/rasionalkah-pengobatan-anda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/04/kesehatan_-obat-rasional1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">kesehatan_obat rasional</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cerdas dan Cermat dari Informasi Iklan</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/04/17/cerdas-dan-cermat-dari-informasi-iklan/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/04/17/cerdas-dan-cermat-dari-informasi-iklan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2009 06:40:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[suara konsumen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=60</guid>
		<description><![CDATA[Tumbuhnya kreativitas dalam periklanan, sudah melahirkan ide-ide yang sangat cerdas untuk menyampaikan pesan iklan dan informasi kepada masyarakat sebagai calon konsumen. Dewasa ini, iklan tidak lagi tampil dalam kemasan gambar maupun poster semata. Iklan bisa ditampilkan dalam bentuk informasi atau berita (advertorial). Advertorial memuat target yang ingin diraih produsen, dengan membangun kesadaran merk (brand awareness), [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=60&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tumbuhnya kreativitas dalam periklanan, sudah melahirkan ide-ide yang sangat cerdas untuk menyampaikan pesan iklan dan informasi kepada masyarakat sebagai calon konsumen. <img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/04/siasat_adfvertorial.jpg?w=230&#038;h=300" alt="advertorial" title="advertorial" width="230" height="300" class="alignleft size-medium wp-image-61" />Dewasa ini, iklan tidak lagi tampil dalam kemasan gambar maupun poster semata. Iklan bisa ditampilkan dalam bentuk informasi atau berita (advertorial).<br />
Advertorial memuat target yang ingin diraih produsen, dengan membangun kesadaran merk (brand awareness), citra merk, citra perusahaan (corporate image) serta menyajikan informasi. </p>
<p>Dalam advertorial tersebut, calon konsumen disuguhi beragam informasi yang lebih komplit dari sekedar iklan poster maupun gambar semata, namun lebih mirip sebuah artikel atau berita yang berisi ragam informasi. Tidak saja janji terhadap produk yang menjadi ‘jantung berita’, melainkan kerap kali  menampilkan berita seputar produk dan kaitannya, rekomendasi, testimoni, tips dan masih banyak lagi.<br />
<span id="more-60"></span><br />
Sebagai contoh advertorial produk pendongkrak stamina lelaki, berita itu tidak hanya membeberkan keunggulan suatu produk yang ditawarkan semata, namun lebih jauh calon konsumen juga diinformasikan tentang sebab-akibat impotensi atau apa dan bagaimana ejakulasi dini, penyakit yang terkait dengan masalah tersebut dan sebagainya. Meskipun pada akhirnya juga akan bermuara sama, penawaran sebuah produk yang diklaim sesuai dengan maksud berita.<br />
Pemilihan kemasan berita yang sedap dibaca, tanpa membuat orang untuk segera membalik ke halaman berikut menjadi pertimbangan tersendiri ditengah ‘berita sesungguhnya’.  </p>
<p>Meskipun secara jelas dapat dibedakan antara berita iklan dan berita sesungguhnya, dengan hanya melihat tulisan “Iklan”. Secara moral terdapat kewajiban agar setiap berita iklan menyantumkan tulisan “Advertorial” atau “Iklan” di tempat yang jelas dan mudah terlihat<br />
Sebagai sebuah informasi, tentu saja hal ini sangat berguna bagi para pembacanya. Secara tidak langsung berita advertorial sudah memberikan nuansa dan wawasan baru. Pembaca menjadi terinformasi bagaimana berkelit dari penipuan transaksi online, misalnya, bila advertorial tersebut dari perbankan. Atau bagaimana pembaca harus bersikap ketika kedapatan motor macet di tengah hujan dan banjir, yang disampaikan oleh industri otomotif.<br />
Namun begitu sebagai pembaca dan calon konsumen, Anda tetap harus mewaspadai nilai akurasi dan kebenaran dalam informasi tersebut. Bukan mustahil informasi yang diberikan akan melebih-lebihkan hanya untuk menstimulus keinginan pembaca membayar produk yang dimaksud. Anda dituntut selektif untuk memutuskan yang terbaik bagi diri sendiri. Cara-cara tersebut diantaranya dengan memerhatikan hal-hal berikut;</p>
<p>1. Tidak mudah percaya pada janji yang berlebihan. Bukan hanya calon anggota legislatif atau partai politik yang mengumbar janji, tidak sedikit iklan advertorial membuat berita yang sangat bombastis. Informasi yang mengatakan bahwa Anda bisa menurunkan berat badan sebanyak 5 kg hanya dalam tempo seminggu tanpa diet, tanpa operasi dan tanpa efek samping misalnya. Secara ilmiah, hal ini akan sulit dibuktikan. Mengurangi berat badan secara drastis dalam tempo singkat tentunya sangat berisiko terhadap kesehatan.<br />
Disamping itu, acapkali penawaran produk kesehatan atau suplemen mengklaim sebagai produk yang mujarab. Minuman X dari sari buah A, misalnya, sangat berkhasiat untuk menyembuhkan beragam penyakit. Mulai dari sakit kepala, asam urat sampai diabetes, kanker bahkan HIV. Atau suplemen Y berasal dari suku Z yang terkenal dengan ramuan rahasianya. Untuk jenis klaim semacam ini, Anda perlu lebih waspada dan teliti.</p>
<p>2. Tidak mengandalkan rekomendasi produk hanya pada satu sumber saja, apalagi jika sumber tersebut berasal dari produsen. Sebagus apapun mutu sebuah handset telepon genggam, misalnya, bila hal itu ditulis dan dikeluarkan oleh vendor bersangkutan, maka tidak ada salahnya Anda melakukan komparasi dengan produk lain. Akan lebih baik jika Anda juga melakukan lagi cek dan ricek terhadap produk itu ke sumber lain. </p>
<p>3. Testimoni selebriti. Dalam menarik perhatian calon konsumen, pelaku usaha bisa menggunakan jasa selebriti untuk memromosikan produknya. Testimoni selebriti sah-sah saja dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan dan tidak bertabrakan dengan kode etik periklanan. Para selebriti seolah-olah menjadi saksi bahwa produk yang dibintanginya memang manjur adanya, meskipun dalam keseharian para arits tersebut belum tentu menggunakan produk serupa.<br />
Dalam advertorial, kesaksian artis cantik A yang mengaku berkulit putih bersih bersinar setelah menggunakan produk sabun Y. Anda hanya perlu sedikit keyakinan, bahwa si artis tetap akan berkulit bersih bersinar kendatipun menggunakan produk lain. Artinya, produk yang dikatakan selebritis dalam kesaksiannya di advertorial belum tentu sesuai dengan kenyataan.</p>
<p>4. Mengandalkan informasi akurat dari ahli. Serahkan pada ahlinya – meminjam istilah Gubernur Fauzi Bowo dalam kampnye Pilgub – demikian istilah yang agaknya cocok untuk langkah berikut ini. Sebagai contoh, konsultasikan sebelum Anda memutuskan menggunakan produk kesehatan yang diklankan itu pada dokter Anda atau pakar kesehatan. </p>
<p>5. Selalu ingatlah bahwa berita advertorial merupakan berita pesanan atau kemauan dari klien (produsen). Mayoritas advertorial akan bercerita mengenai hal-hal yang bagus dan sangat bersifat subyektif terhadap sesuatu jenis produk. Pada prinsipnya advertorial sama dengan iklan kebanyakan yang bertujuan menarik minat pembaca sebagai calon konsumen terhadap produk-produk tertentu. </p>
<p>Nah, dengan sedikit informasi tersebut mudah-mudahan Anda dapat menjadi seorang konsumen yang memilki kekayaan informasi dari seringnya membaca dan memahami advertorial dan bukan terjerembab dalam daya tarik advertorial tanpa pertimbangan matang.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/60/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=60&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/04/17/cerdas-dan-cermat-dari-informasi-iklan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/04/siasat_adfvertorial.jpg?w=230" medium="image">
			<media:title type="html">advertorial</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Iklan Politik dan Payung Hukum Konsumen</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/03/20/iklan-politik-dan-payung-hukum-konsumen/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/03/20/iklan-politik-dan-payung-hukum-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 02:26:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Melihat]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[Sejak rezim orde baru runtuh, pesta demokrasi Indonesia selalu diwarnai dengan banyaknya partai politik peserta pemilu. Ibarat jamur di musim penghujan, partai politik tumbuh subur semarak mewarnai pesta demokrasi lima tahunan ini. Bahkan untuk pemilu tahun 2009 ini, selain kontestan pemilu semakin membengkak dari sisi jumlah, lahirnya keputusan suara terbanyak bagi calon anggota legislatif yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=56&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sejak rezim orde baru runtuh, pesta demokrasi Indonesia selalu diwarnai dengan banyaknya partai politik peserta pemilu. Ibarat jamur di musim penghujan, partai politik tumbuh subur semarak mewarnai pesta demokrasi lima tahunan ini. <img src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/03/iklan-politik.jpg?w=300&#038;h=269" alt="iklan-politik" title="iklan-politik" width="300" height="269" class="alignleft size-medium wp-image-57" />Bahkan untuk pemilu tahun 2009 ini, selain kontestan pemilu semakin membengkak dari sisi jumlah, lahirnya keputusan suara terbanyak bagi calon anggota legislatif yang berhak maju ke gedung parlemen menambah semakin riuhnya suasana “persaingan” pemilu. Secara individu, persaingan ini sangat kental untuk merebut kuota suara yang harus terpenuhi agar dapat melenggang duduk di kursi legislatif.<span id="more-56"></span><br />
Untuk mewujudkan itu tentu saja setiap kontestan, baik parpol ataupun individu (caleg), harus berjibaku saling merebut perhatian masyarakat. Demi meluluskan niatnya tersebut, beragam cara kampanye dilakukan, mulai dari membagi gratiskan kaos, kalender, sembako, hingga menebar pesona lewat poster iklan di luar ruang dan media massa. Cara disebut terakhir agaknya semakin ngetrend dalam proses pemilu tahun ini, baik pemilu legislatif, maupun pemilihan presiden. Bahkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), penggunaan iklan politik luar ruang dan memanfaatkan media sudah lazim digunakan.<br />
Berkampanye melalui media iklan, sejatinya telah lama dikenal oleh partai politik. Semenjak jaman orde baru, partai berkuasa ketika itu acapkali menghiasi media cetak atau elektronik menjelang pemilu. Bahkan pada 2004, pada saat kran demokrasi mulai lebar dibuka, ramai-ramai parpol berduit menghiasi layar kaca. Begitupun dengan tahun 2009 ini, iklan politik agaknya menjadi satu bagian kampanye dan pemasaran parpol dan caleg yang teramat penting guna menjaring massa.<br />
Iklan dan Kampanye<br />
Jika ditilik dari tujuannya, iklan merupakan media publikasi yang mendukung kegiatan komersial produsen dan ditujukan untuk menarik khalayak/ masyarakat konsumen mengenai barang dan/ atau jasa yang dijual. Iklan biasa dipasang di media massa baik cetak maupun elektronik (koran, majalah, radio, televisi dan lain-lain) atau di tempat umum. Sedangkan kampanye mengandung arti kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan di parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih di suatu pemungutan suara. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu dengan tujuan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu (Bab I pasal 1 ayat 26).<br />
Seiring perkembangan jaman (dan berdasarkan anggaran masing-masing parpol/caleg), kegiatan kampanye sudah mulai memanfaatkan kemajuan teknologi dan menggunakan media periklanan agar lebih menarik. Namun bila mengingat perbedaan mendasar tujuan iklan yang lebih mementingkan komersialisasi dengan kampanye, dimana lebih menonjolkan kelebihan program peserta pemilu, maka iklan kampanye (baca: iklan politik) berpotensi menimbulkan informasi yang tak berimbang dan memunculkan berbagai kerugian pada konsumen.<br />
Logikanya adalah perusahaan periklanan dan media memiliki standar tarif periklanan yang berlaku sesuai dengan durasi iklan (lama penayangan) dan disepakati bersama. Semakin sering dan semakin lama (semakin lebar kolom halaman) iklan kampanye tersebut dimunculkan, tentunya akan memengaruhi jumlah sewa yang harus dibayarkan.<br />
Sedangkan peserta pemilu terpacu untuk saling berlomba menjajakan janjinya pada publik. Akhirnya, janji-janji dan kesombonganpun diumbar, dengan harapan menarik simpati dan terpilih sebagai wakil rakyat. Disinilah sesungguhnya masyarakat sebagai konsumen iklan kampanye disuguhi materi kampanye yang kurang jelas dan tidak berimbang dalam menekankan visi, misi dan programnya tanpa instrumen yang jelas serta realisasi yang masih perlu dipertanyakan.<br />
Perlindungan Konsumen<br />
Payung hukum di Indonesia belum secara tegas memberikan aspek perlindungan konsumen terhadap iklan kampanye. Meski secara khusus UU No 10 Tahun 2008 sudah memberikan batasan pengaturan terhadap iklan kampanye yang terakomodir dalam paragraf 4 (empat) tentang iklan kampanye yang terinci dari pasal 93 – 100.  Diantaranya memuat tentang kewajiban pelaku iklan mematuhi kode etik periklanan dan mematuhi ketentuan peraturan perundangan.<br />
Secara eksplisit Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan aturan mengenai periklanan dimana konsumen memiliki hak untuk mengakses informasi dari penayangan iklan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa. Jika diibaratkan penawaran sebuah jasa (dalam hal ini jasa pembawa amanah), maka parpol/ caleg memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan informasi, jaminan, kualitas dan janji yang tertera dalam setiap iklannya.<br />
Lebih lanjut dalam pasal 15 menyebutkan bahwa dalam menawarkan barang dan/ atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikis konsumen. Dalam kasus ini pemasangan iklan dan baliho diluar ruang secara berlebihan dapat masuk dalam ketegori polusi pandangan mata dan mengganggu secara fisik. Selaras dengan itu, UU No 10 Tahun 2008 pasal 93 ayat 2, menyebutkan larangan terhadap iklan kampnye yang mengganggu kenyamanan pembaca.<br />
Pemasang iklan (parpol/ caleg) harus bertanggung jawab atas konten iklan dan segala akibat yang timbulkan oleh iklan tersebut. Jika dikemudian hari pelaku iklan tidak mengindahkan kaedah dalam UUPK tersebut, dapat diancam dengan sanski pidana dan atau denda seperti yang tertuang dalam pasal 62 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Hukuman tersebut bisa dtambah dengan  hukuman tambahan (pasal 63 UU Nomor 8/1999) dan sanksi administratif  (pasal 60 UU Nomor 8/1999) bergantung pada hasil pemeriksaan terjadinya pelanggaran.<br />
Masyarakat sebagai konsumen pemilih telah mengeluarkan “alat bayarnya” berupa suara guna “membeli” parpol/ caleg perseorangan, selaras dengan iklan politik yang telah ditawarkan. Maka konsumen berhak atas barang/ jasa yang sesuai dengan tulisan/ janji yang tertuang dalam iklan tersebut. Bila dikemudian hari konsumen mendapati hal kenyataan yang berbeda dengan informasi yang disampaikan, maka sepantasnya bila masyarakat sebagai konsumen berhak menggugat dan menuntut ganti rugi.<br />
Menggunakan media iklan dalam berkampanye, disatu sisi merupakan terobosan yang sangat efektif dalam menawarkan program-programnya bagi parpol ataupun perseorangan, namun disisi lain juga sangat berpotensi mengabaikan aspek perlindungan konsumen dengan tidak memberikan keterangan secara jelas, benar, jujur dan terinci. Untuk itu payung hukum yang dapat diberikan guna mengayomi konsumen (rakyat Indonesia dalam arti lebih luas) dapat berupa peraturan yang jelas tentang iklan kampanye dan tanggung jawab kebenaran terhadap materi yang disampaikan. Bila hal itu diwujudkan dengan penegakan hukum secara baik, maka parpol atau caleg mana yang berani sesumbar pendidikan gratis, kebutuhan pokok murah, membuka jutaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan janji bombastis lain. </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/56/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=56&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/03/20/iklan-politik-dan-payung-hukum-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/03/iklan-politik.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">iklan-politik</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mendulang suara dari Konsumen</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/03/20/mendulang-suara-dari-konsumen/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/03/20/mendulang-suara-dari-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 02:12:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Melihat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=50</guid>
		<description><![CDATA[Pemilu identik dengan kampanye, tak berlebihan agaknya kalimat ini diutarakan. Setiap pemilu, aktifitas kampanye untuk mengenalkan diri tersebut selalu mengikuti. Ya, kampanye menjadi panggung guna menarik publik dan mengenalkan diri. Kampanye pada intinya sebagai ajang para kontestan untuk memasarkan produk-produk politik, berjualan ide, program dan rencana yang ditawarkan untuk memengaruhi publik agar membeli produk tersebut. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=50&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemilu identik dengan kampanye, tak berlebihan agaknya kalimat ini diutarakan. Setiap pemilu, aktifitas kampanye untuk mengenalkan diri tersebut selalu mengikuti. Ya, kampanye menjadi panggung guna menarik publik dan mengenalkan diri. Kampanye pada intinya sebagai ajang para kontestan untuk memasarkan produk-produk politik, berjualan ide, program dan rencana yang ditawarkan untuk memengaruhi publik agar membeli produk tersebut. Layaknya memasarkan barang dan jasa, prinsip-prinsip dalam maketingpun dapat diterapkan disini.<br />
<img class="alignleft size-medium wp-image-51" title="gugatan-2_kampanye" src="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/03/gugatan-2_kampanye.jpg?w=300&#038;h=242" alt="gugatan-2_kampanye" width="300" height="242" /><br />
<span id="more-50"></span><br />
Lebih jauh jika dianalogikan dalam ilmu marketing, partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) adalah produsen, sedangkan masyarakat/ konstituen sebagai konsumen dan masa-masa kampanye adalah pasarnya (market). Logika ideal pasar adalah dimana produsen dan konsumen sama-sama memiliki hubungan simbiosis mutualisme. Artinya, produk politik (isu atau program) harus memberikan kepuasan pada konsumen, sebab kepuasan konsumen menjadi kebajikan utama dalam dunia pemasaran. Nah, bila demikan isu apa sebenarnya yang paling menarik bagi konsumen tersebut? Tulisan berikut bisa jadi memberikan inspirasi bagi partai politik maupun caleg dalam menjual gagasannya.<br />
Jika ditarik lebih luas maka masyarakat/ konstituen yang menjadi konsumen dalam marketing politik adalah konsumen dalam arti yang sebenarnya. Setiap masyarakat pemilih, merupakan seorang konsumen, baik sebagai konsumen barang maupun jasa. Mereka setiap hari membutuhkan sembako untuk dikonsumsi, mereka juga membutuhkan bahan bakar, jasa transportasi, dan komunikasi untuk melancarkan segala aktifitasnya. Pendeknya masyarakat membeli dan menggunakan barang/jasa yang disediakan oleh produsen (pengusaha). Namun, sadarkah kita bahwa kedudukan konsumen di negeri sejuta baliho ketika kampanye ini masih lemah. Penguasa, pengusaha dan bahkan konsumen sendiri masih melihat dengan sebelah mata terhadap perlindungan konsumen. Nah, bila demikian tidak bisakah isu-isu seputar perlindungan konsumen diangkat dalam tema kampanye pemilu kali ini? jawabannya: kenapa tidak? Toh semua dari kita adalah seorang konsumen. Dan siapa tahu justru dengan isu kosumen mengantar parpol dan caleg terkatrol suaranya.<br />
Normatif dan klise<br />
Menurut Baden (dalam Brader,2006) bahwa isu program yang dihembuskan dalam iklan politik pada intinya lebih ditujukan untuk menggugah aspek emosional dibanding intelektual. Rangsangan yang hadir dalam iklan politik pada dasarnya terbagi menjadi dua, yaitu rasa takut dan pengharapan. Rasa takut akan mendorong seseorang memilih sosok pemimpin yang mendatangkan stabilitas, perlindungan dan keamanan. Sedangkan rasa harap akan menolong seseorang memilih sosok pemimpin atau partai yang mendatangkan perubahan, memberikan harapan kedepan ynag lebih baik. Klop sudah, ketika masyarakat sebagai konsumen dibenturkan pada rasa ketidakaman dan nyamanan, sebuah/seorang parpol/caleg menawarkan perlindungan dan perubahan keadaan pada konsumen.<br />
Malangnya, sejauh ini poster-poster kampanye masih terpaku “menjual” slogan dan program lama partai/caleg kepada masyarakat berupa isu dalam tataran normatif. Beberapa isu yang muncul terkesan fresh, smart namun juga klise dan bombastis. Persoalan mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kesehatan, penurunan harga-harga, pendidikan murah, keadilan dan kemakmuran sosial adalah tema yang paling dominan dilansir. Dengan kata lain, caleg dan parpol masih sebatas menjanjikan suatu hasil akhir, tanpa pengawalan. Ibarat kata parpol menjanjikan harga BBM yang murah, sembako murah pendidikan gratis, pelayanan kesehatan sampai pelosok desa. Namun mereka tidak menjamin ketersediaanya. Harga boleh rendah, tapi bila barang tidak ada? Atau pendidikan gratis, dengan biaya instrumen pendidikan lain tetap mahal, siapa peduli. Bahkan mendirikan layanan kesehatan sampai ke pelosok desa, dengan tetap membiarkan pangan yang dikonsumsi mengandung cemaran zat berbahaya tanpa ada kendali dari penguasa.<br />
Per definisi, tentu isu-isu normatif itu baguslah adanya. Parpol dan caleg manapun sudah pasti akan mengamini tema-tema itu, terlepas realisasinya urusan belakangan. Persoalannya, kenapa tidak ada isu-isu tentang konsumen atau paling tidak berdimensi perlindungan konsumen yang muncul dalam &#8220;daftar menu&#8221; kampanye itu. Mengapa isu seputar konsumen tak dilirik kaum politisi. Padahal dengan sedikit alasan diatas, konsumen menjadi komoditi kampanye yang layak dan laku jual dengan nilai tinggi dalam kampanye.<br />
Ada alasan sekiranya bisa disingkap betapa isu konsumen sama sekali tidak tersentuh dan dikampanyekan oleh pelaku politik dalam Pemilu. Dalam konteks Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, isu konsumen memang belum begitu popular. Ini terjadi baik ditataran Negara maupun dalam masyarakat sekalipun. Dengan demikian – terutama dalam tataran Negara – isu konsumen masih menjadi barang mahal. Artinya, jika isu konsumen dan konsumerisme benar-benar dikampanyekan secara ekonomis akan bertabrakan dengan visi ekonomi-politik riil, dimana konsumen tetap menjadi sub-ordinat pengusaha dan penguasa.<br />
Padahal di banyak Negara, baik di Negara maju maupun Negara berkembang, masalah perlindungan konsumen mendapatkan tempat yang sangat layak dan proporsional. Dengan demikian, posisi konsumen sangatlah kuat, atau minimal terlindungi, baik dari segi politis maupun yuridis. Dari segi politis misalnya dengan keberpihakan pemerintah atau Negara terhadap persoalan-persoalan konsumen. Dari segi yuridis, dengan law enforcement  seperti diamanatkan dalam UU Perlindungan Konsumen (UUPK) . Adanya kedua landasan ini sangat penting bagi konsumen, terutama jika konsumen merasa dirugikan oleh tindakan pengusaha maupun Negara.<br />
Di Malaysia, Filipina, Thailand bahkan RRC sudah menempatkan konsumen pada tataran yang lebih layak dalam percaturan politik. Pemerintah negara bersangkutan memberikan perhatian cukup pada masalah perlindungan konsumen. Apalagi di negara-negara yang sudah maju seperti Korea, Taiwan, Jepang, Australia, Belanda, Amerika, atau Inggris. Di Australia bahkan lembaga konsumen setempat pernah mampu menutup sebuah perusahaan besar karena dinilai sangat merugikan konsumen.<br />
Perlindungan Makro<br />
Kembali pada persoalan isu konsumen dalam kampanye. Benarkah sebuah gurauan belaka? Sudah pasti, ide ini digulirkan untuk ditanggapi secara serius. Syukur-syukur ada tindakan konkret dari para calon legislatif dan pemegang kendali partai politik. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 220 juta adalah konsumen pangsa pasar yang cukup menggiurkan. Apalagi, di negera-negara yang setingkat dengan Indonesia, persoalan konsumen sudah diatur dengan serius. Lebih mendesak lagi, manakala era pasar bebas sudah berlangsung, maka cepat atau lambat konsumen 220 juta itu sangat perlu dilindungi dan diselamatkan dari kemungkinan praktek-praktek curang dalam bisnis.<br />
Agaknya isu konsumen perlu segera didesakkan pada Parpol peserta pemilu, maksudnya agar isu tersebut turut dikampanyekan dan diteriakkan dalam pemilu tahun ini. Syukur-syukur pada pemilihan presiden dimana kandidatnya lantang menyeruakkan isu perlindungan konsumen. Sebab bila kita dudukan persoalan secara proporsional, tanpa pretensi apa-apa, bukankah persoalan perlindungan konsumen tak lain identik dengan perlindungan dan pemberdayaan rakyat Indonesia secara makro.<br />
Dan sekaranglah waktu yang tepat memulai itu, pakem isu yang selama ini selalu dikutip oleh para juru kampanye agaknya mulai harus diselipi dengan isu konsumen. Tidak eranya lagi masyarakat hanya didoktrinasi dengan isu-isu  normatif usang tanpa jelas instrumen dan realisasinya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=50&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/03/20/mendulang-suara-dari-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ghosye.files.wordpress.com/2009/03/gugatan-2_kampanye.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">gugatan-2_kampanye</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Standar SNI dan Peranannya dalam Perlindungan Konsumen</title>
		<link>http://ghosye.wordpress.com/2009/01/07/standar-sni-dan-peranannya-dalam-perlindungan-konsumen/</link>
		<comments>http://ghosye.wordpress.com/2009/01/07/standar-sni-dan-peranannya-dalam-perlindungan-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 08:06:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghosye</dc:creator>
				<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Melihat]]></category>
		<category><![CDATA[suara konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[pangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghosye.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, konsumen dihadapkan pada pilihan berbagai merek produk yang ada di pasar. Produk lampu hemat energi, misalnya, di pasaran tersedia beragam merek. Tidak hanya mereknya yang beragam, rentang harganya juga beragam. Untuk produk lampu hemat energi di bawah 10 watt, kisaran harga dari Rp 6.000,- sampai dengan Rp 21.000,-. Jadi untuk produk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=42&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, konsumen dihadapkan pada pilihan berbagai merek produk yang ada di pasar. Produk lampu hemat energi, misalnya, di pasaran tersedia beragam merek. Tidak hanya mereknya yang beragam, rentang harganya juga beragam. Untuk produk lampu hemat energi di bawah 10 watt, kisaran harga dari Rp 6.000,- sampai dengan Rp 21.000,-. Jadi untuk produk yang sama harganya bisa satu berbanding tiga.<br />
Pertanyaannya adalah hal-hal apa yang menjadi referensi konsumen dalam menentukan pilihan sebuah produk lampu hemat energi? Harga? Mutu atau ada pertimbangan lain seperti garansi dan aspek lingkungan?<span id="more-42"></span><br />
Ada beberapa variabel dominan yang umumnya menjadi referensi konsumen di Indonesia dalam menentukan pilihan sebuah produk.<br />
Pertama, harga. Harga menjadi pertimbangan utama tidak bisa dilepaskan dari rendahnya daya beli masyarakat. Hal ini akan sangat terasa, untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ditengah naiknya harga berbagai kebutuhan pokok, pada saat yang sama, tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan yang sepadan, menjadikan konsumen dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokok lebih sensitif terhadap harga, dibandingkan pertimbangan lain, seperti mutu dan aspek lainnya.<br />
Kedua, mutu/kualitas produk. Untuk mengetahui mutu suatu produk salah satu instrumennya adalah standar. Disini produk yang memiliki standar, dimata konsumen, mempunyai nilai lebih dibandingkan produk yang tidak berstandar. Standar pun dalam praktik, juga beragam, sudah barang tentu suatu produk yang memiliki standar internasional akan memiliki nilai tambah lebih tinggi dibandingkan standar lokal, walaupun saat ini ada kecenderungan penerapan standar global yang berlaku secara universal.<br />
Ketiga, aspek lain dari sebuah produk seperti garansi, layanan purna jual, aspek lingkungan (dari bahan baku, proses produksi, kemasan produk) semua dilakukan dengan ramah lingkungan.<br />
Kesadaran konsumen terhadap standar<br />
Dari ilustrasi di atas, soal perilaku konsumen dalam memenuhi kebutuhan akan lampu hemat energi, karakter konsumen di Indonesia masih dominan sensitif harga dibandingkan sensitif mutu (standar) dalam memilih suatu produk. Artinya kesadaran konsumen terhadap standar masih rendah.<br />
Hal ini terjadi tidak lepas dari kondisi belum terinformasinya konsumen, khususnya tentang arti penting standar. Padahal konsumen hanya dapat menjadi pelaku pasar yang bertanggung jawab, sadar akan hak dan kewajibannya, apabila konsumen terinformasi.<br />
Dalam konteks menjadikan konsumen terinformasi, khususnya tentang arti penting standar, sudah seharusnya semua pihak  (regulator, pelaku usaha dan konsumen) memiliki tangung jawab sesuai dengan peran masing-masing.<br />
Peran standar dalam perlindungan konsumen.<br />
Ada dua instrumen penting dalam perlindungan konsumen atas sebuah produk. Pertama, instrumen pengawasan pra-pasar, pengawasan sebelum produk masuk pasar, yang terdiri dari registrasi, perijinan dan standardisasi. Pengertian registrasi adalah, sebuah produk sebelum beredar di pasar, terlebih dahulu harus teregistrasi di instansi terkait. Ketentuan ini berlaku, antara lain untuk produk makanan dan obat. Sebuah produk makanan atau obat mempunyai ijin edar setelah melakukan registrasi di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).<br />
Pengertian perijinan adalah sebuah usaha jasa, khususnya yang bergerak di sektor keuangan yang salah satu aktivitasnya mengumpulkan dana masyarakat, hanya boleh beroperasi di masyarakat setelah mendapatkan ijin dari instansi terkait. Untuk usaha bank, misalnya, harus ada ijin dari bank sentral (Bank  Indonesia). Untuk sektor usaha asuransi dari Departemen Keuangan.<br />
Pengertian standardisasi adalah sebuah produk barang hanya boleh dipasarkan apabila telah memenuhi standar yang telah ditentukan pemerintah. Bahkan untuk standar yang sifatnya wajib, barang yang tidak memenuhi standar tidak boleh masuk pasar dan barang yang sudah terlanjur beredar di pasar, harus ditarik dari peredaran.<br />
Instrumen kedua adalah berupa pengawasan pasca pasar, yaitu pengawasan setelah produk beredar di pasar, terdiri dari regular inspection dan mekanisme penarikan produk dari pasar (recall mechanism).<br />
Pengertian regular inspection adalah pemeriksaan rutin/berkala oleh instansi terkait, untuk memonitor apakah sebuah barang yang diproduksi dan beredar di pasar, sesuai dengan spesifikasi produk dalam permohonan perijinan dan untuk mengetahui apakah di pasar terdapat produk yang berbahaya atau dapat membahayakan kepentingan konsumen.<br />
Pengertian recall mechanism adalah upaya paksa menarik sebuah produk yang sudah beredar di pasar dengan alasan: (1) tidak sesuai dengan standar wajib yang telah ditentukan pemerintah; (2) adanya temuan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen, atau (3) adanya kasus/kejadian/peristiwa terhadap produk tersebut yang telah berakibat membahayakan keselamatan konsumen.<br />
Peran konsumen dalam pengusulan, perumusan dan  penerapan standar.<br />
Salah satu tujuan standar adalah untuk melindungi kepentingan konsumen, sudah seharusnya konsumen dilibatkan, tidak hanya dalam penerapan standar, tetapi juga usulan tentang unsur-unsur produk yang perlu dirumuskan dalam sebuah standar, perumusan standar dan implementasi dari standar tersebut dalam praktik sehari-hari.<br />
Perlunya ruang partisipasi konsumen dalam menentukan unsur (items) produk yang perlu dimasukkan dalam standar sangat penting, karena pada akhirnya konsumen juga yang akan berhubungan dengan produk tersebut dikemudian hari.<br />
Salah satu cara menggali unsur produk apa saja yang perlu dibuat standar, untuk fasilitas umum bagi penyandang cacat, misalnya, lembaga konsumen secara periodik melakukan survei ketidaknyamanan (Inconvenience survey) untuk kondisi fasilitas umum bagi penyandang cacat/pengguna kursi roda. Dari hasil survei tersebut, kemudian direkomendasikan untuk dibuatkan standar berdasarkan kebutuhan penyandang cacat yang teridentifikasi dari hasil survei.<br />
Dalam perumusan standar sudah seharusnya juga melibatkan konsumen/lembaga konsumen. Hal ini dilakukan karena pada akhirnya pengguna standar tersebut adalah konsumen dan sekaligus mengoreksi kesalahan. Selama ini perumusan standar lebih pada pendekatan “proyek” yang pada akhirnya hanya berhenti pada rumusan standar tetapi tidak applicable.<br />
Terakhir konsumen sangat berperan dalam pelaksanaan standar. Hal ini hanya efektif dilakukan apabila terlebih dahulu konsumen telah “melek” standar dengan cara dilakukan pendidikan konsumen secara masif tentang arti penting standar. Apabila konsumen sudah terinformasi tentang standar, konsumen akan menjadi pelaku pasar yang bertanggung jawab, dalam bentuk menjadikan mutu/standar sebagai referensi utama dalam menentukan pilihan sebuah produk.<br />
***</p>
<p>Sudaryatmo (Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghosye.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghosye.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghosye.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghosye.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghosye.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghosye.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghosye.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghosye.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghosye.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghosye.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghosye.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghosye.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghosye.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghosye.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghosye.wordpress.com&amp;blog=5503578&amp;post=42&amp;subd=ghosye&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghosye.wordpress.com/2009/01/07/standar-sni-dan-peranannya-dalam-perlindungan-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0d5bfc41be12a6691782596de0f6c5b5?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">ghosye</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
